Satpas Prototype Polresta Banyuwangi Cetak 63 Ribu Lebih SIM Selama 2021

    Satpas Prototype Polresta Banyuwangi Cetak 63 Ribu Lebih SIM Selama 2021
    SIM yang diterbitkan Satpas Prototype Polresta Banyuwangi

    Banyuwangi - Selama tahun 2021 lalu, Satpas Prototype Polresta Banyuwangi Jawa Timur, mencatat telah mencetak Surat Izin Mengemudi (SIM) sebanyak 63.261 lembar. Tingginya angka pemohon baru dan perpanjangan SIM setiap tahunnya, menandakan indikator kesadaran tertib berlalu lintas masyarakat terus meningkat. 

    Kasat Lantas Polresta Banyuwangi Kompol Akhmad Fani Rakhim, merinci ada sebanyak 8.351 pemohon SIM baru dan 45.403 pemohon perpanjangan di tahun 2021. "Tingkat kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas di Banyuwangi terus mengalami kenaikan. Ini merupakan indikasi yang baik tentunya, " katanya. 

    Meskipun terbilang sangat bagus, namun berdasarkan data jumlah SIM yang dikeluarkan Polresta Banyuwangi pada tahun 2020 masih lebih tinggi. Yakni mencapai 64.743 lembar. Dengan rincian, 10.185 pemohon SIM baru dan 53.949 pemohon perpanjangan. "Banyak faktor yang mempengaruhi, namun berdasarkan data, Banyuwangi masih terbilang tinggi setiap tahunnya. Jika dibandingkan dengan daerah lain, " jelas Kompol Fani, Jumat (07/01/2022).

    Upaya peningkatan kesadaran masyarakat akan tertib berlalu lintas terus dilakukan Satlantas Polresta Banyuwangi. Selain melalui operasi patuh lalu lintas, polisi juga kerap memberikan edukasi di masyarakat. Bahkan pelayanan SIM keliling pun sudah dimaksimalkan menjangkau daerah-daerah desa agar masyarakat mudah menjangkau pelayanan SIM Polresta Banyuwangi. 

    Selain itu, Satlantas Polresta Banyuwangi juga memberikan program gratis Latihan Ujian Praktek SIM (LUPIS). Yaitu sebuah program terobosan dari Satlantas Polresta Banyuwangi khusus untuk para pemohon SIM yang sering gagal. Melalui pra tes ini, Kompol Fani berharap bisa mempermudah pemohon untuk lolos ujian praktek mendapatkan SIM. Menurutnya, bagi mereka yang baru pertama mengajukan permohonan SIM, kebanyakan gagal pada ujian praktek berkendara. 

    Kompol Fani menilai, bolak-balik mengulang ujian acap kali membuat pemohon SIM merasa jengkel. Kemudian memutuskan untuk berhenti, menyalahkan kepolisian seolah mempersulit proses pembuatan SIM. Padahal, uji praktek yang dilakukan merupakan standar ujian di seluruh Indonesia. "Disini, pemohon SIM secara gamblang akan diberitahu apa saja yang membuat gagal. Serta, cara mengatasinya dengan mudah, " paparnya.

    Selain latihan, masyarakat yang mengikuti program ini juga dibimbing langsung oleh penguji ujian praktek SIM. Masyarakat juga mendapatkan tips safety riding, sehingga dapat memahami cara berkendara dengan baik dan meminimalisir kecelakaan lalu lintas.

    Coaching clinic ujian praktek SIM ini berlaku bagi semua orang yang akan memohon SIM. Baik yang belum pernah melakukan ujian, maupun yang sudah pernah gagal melakukan ujian praktek SIM. "Bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan diri, bisa mendaftar melalui website Satlantas Polresta Banyuwangi atau datang langsung ke lokasi Satpas, " imbuhnya.

    Untuk diketahui, materi ujian praktik SIM sebenarnya bisa dipelajari di dalam buku Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2019. Sedangkan materi teori dapat dipelajari di website Korlantas Polri. Kedua materi tersebut bisa didapatkan dan diakses secara online. Ujian SIM terdiri dari dua tahap, tes tulis dan praktik. Kedua ujian tersebut saling berkaitan, untuk memastikan pemohon telah memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor di berbagai situasi dan kondisi.

    Sebagai informasi, jika pemohon SIM di Satpas Prototype Polresta Banyuwangi gagal pada salah satu dari dua tes tersebut, maka harus mengulang setelah masa tenggang, tujuh hari, 14 hari, dan 30 hari. (HR)

    Hariyono

    Hariyono

    Artikel Sebelumnya

    Penemuan Dua Mayat Mr X Gemparkan Banyuwangi

    Artikel Berikutnya

    Identitas Salah Satu Mr X Berhasil Diketahui,...

    Berita terkait